Pelayanan offline Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. a. Penerbitan KIA Baru untuk WNI 1) Fotokopi kutipan akta kelahiran. 2) KK asli orang tua/wali 3) KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang1 hari). 4) Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari dengan warna latar biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan warna latar merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil . (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari). 5) Mengisi formulir F-1.02.
  2. b. Penerbitan KIA Baru Karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk WNI 1) Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KIA hilang). (Pasal 4 Permendagri 2/2016). 2) Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak). (Pasal 5 Permendagri 2/2016). 3) Melampirkan SKPLN orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database namun tidak diterbitkan. (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) 4) Melampirkan Surat Keterangan Pindah (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016). 5) Mengisi formulir F-1.02.
  3. c. Penerbitan KIA Baru untuk Orang Asing 1) Fotokopi paspor dan ITAP. 2) KK asli orang tua/wali 3) KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang1 hari). 4) Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari dengan warna latar biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan warna latar merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil . (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari). 5) Mengisi formulir F-1.02.
  4. d. Penerbitan KIA Baru Karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk Orang Asing 1) Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KIA hilang). (Pasal 10 Permendagri 2/2016). 2) Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak). (Pasal 11 Permendagri 2/2016). 3) Melampirkan Surat Keterangan Pindah (untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016). 4) Mengisi formulir F-1.02.

  1. a. Pemohon 1) Pemohon datang langsung ke loket pelayanan; 2) Pemohon mengisi dan mendatangani formulir; 3) Bila tidak lengkap berkas dikembalikan.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh Operator SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Operator SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka diberitahukan ke Pemohon untuk dilengkapi; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh Operator SIAK;
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh sub koordinasi / validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan keOperator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon ; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses / dilanjutkan ke verifikator / kabid;
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid. 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka dikembalikan ke Operator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon; 3) Dokumen persyaratan lengkap akan diproses pengajuan TTE.
  5. e. Proses Sertifikasi Elektronik (TTE) 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan TTE DITOLAK oleh Kepala Dinas ; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan sertifikasi elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. f. Cetak Dokumen oleh Operator Cetak 1) Operator SIAK menerbitkan KIA ; 2) Operator SIAK menyampaikan KIA ke pemohon; 3) Operator mengarsipkan.

  1. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi ganguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA)

a.

Sarana pengaduan yang disediakan :

 

1.  Datang langsung

2.  Melalui Website SIP OK MUBA

3.  Melalui telpon / whatshapp

4.  Melalui kotak saran

5.  Melalui surat

6.  Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan

 

b.

Prosedur / mekanisme pengaduan :

1.  Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

2.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

 

c.

Petugas pelayanan pengaduan

1.  Nama petugas : Safri Meliansyah

2.  Nomor HP/WA : 08117896016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store