Pelayanan offline Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL)

  1. a. Penerbitan KTP-el Untuk bagi WNI 1) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin. 2) Fotokopi KK. 3) Mengisi formulir F-1.02. (Pasal 13 Perpres 96/2018).
  2. b. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI 1) Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang). 2) KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data). 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak). 4) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  3. c. Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing 1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. 2) Fotokopi KK. 3) Fotokopi dokumen perjalanan. 4) Fotocopi kartu izin tinggal tetap. 5) Mengisi formulir F-1.02. (Pasal 16 Perpres 98/2018).
  4. d. Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing 1) Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang). 2) KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data). 3) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). 4) KTP-el rusaj (jika KTP-el rusak). 5) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang). 6) Mengisi formulir F-1.02

  1. a. Pemohon 1) Pemohon datang langsung ke loket pelayanan; 2) Pemohon mengajukan permintaan cetak ulang KTP-el; 3) Bila tidak lengkap berkas dikembalikan.
  2. b. Pemeriksaan Berkas oleh Operator SIAK 1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Operator SIAK; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka diberitahukan ke Pemohon untuk dilengkapi; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses oleh Operator SIAK;
  3. c. Validasi Berkas oleh Validator 1) Proses validasi berkas oleh sub koordinasi / validator; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP dikembalikan keOperator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon ; 3) Dokumen persyaratan LENGKAP akan diproses / dilanjutkan ke verifikator / kabid;
  4. d. Verifikasi Berkas oleh Kabid. 1) Proses verifikasi berkas oleh Kabid; 2) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, maka dikembalikan ke Operator SIAK untuk diberitahukan ke Pemohon; 3) Dokumen persyaratan lengkap akan diproses pengajuan TTE.
  5. e. Pesetujuan Cetak Ulang KTP - el 1) Dokumen persyaratan TIDAK LENGKAP, pengajuan cetak ulang KTP - el DITOLAK oleh Kepala Dinas ; 2) Dokumen persyaratan LENGKAP, dilakukan cetak ulang KTP - el disetujui.

  1. Waktu penyelesaian 25 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan apabila terjadi ganguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

a.

Sarana pengaduan yang disediakan :

 

1.  Datang langsung

2.  Melalui Website SIP OK MUBA

3.  Melalui telpon / whatshapp

4.  Melalui kotak saran

5.  Melalui surat

6.  Dibentuk Tim/Petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan

 

b.

Prosedur / mekanisme pengaduan :

1.  Pengaduan disampaikan melaui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

2.  Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

 

c.

Petugas pelayanan pengaduan

1.  Nama petugas : Safri Meliansyah

2.  Nomor HP/WA : 08117896016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online