Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  2. fotocopy akte perubahan perusahaan (bila ada)
  3. fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dari Kemenhumkam
  4. fotocopy KTP penanggung jawab/direktur utama
  5. surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  6. pas photo direktur utama ukuran 3x4 cm 2 lbr
  7. fotocopy npwp

  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan oleh OPD yang terkait.
  2. melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan nya kepada petugas yang berwenang
  3. apabila sudah lengkap, maka berkas siap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIUP dan TDP, kemudian melampirkan kelengkapan yang telah ditentukan oleh OPD terkait. 

Setelah dinyatakan lengkap, maka akan langsung di proses sebagaimana mestinya.

-

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"