Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIUP dan TDP, kemudian melampirkan kelengkapan yang telah ditentukan oleh OPD terkait.
Setelah dinyatakan lengkap, maka akan langsung di proses sebagaimana mestinya.
-
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store