Izin Praktek Apoteker

No. SK: Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2022

  1. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
  2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  3. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  4. Pas Photo berwarna 4x6
  5. Ijazah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Surat keterangan atasan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  8. Izin Operasional Sarana Tempat Bekerja / Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. KTP dan NPWP
  10. Surat Izin Praktek Apoteker Asli Bagi Apoteker perpanjangan / Perubahan
  11. Resi pencabutan surat izin penanggung jawab yang lama dari DPMPTSP apabila pergantian penanggung jawab

  1. Lakukan pendaftaran secara online pada situs https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id
  2. Klik tombol sign up (Pendaftaran User) lengakapi data pada formulir yang telah disediakan
  3. Periksa email anda. Sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah anda daftarkan dan klik link verifikasi yang telah kami kirimkan melalui email anda.
  4. Klik menu Pemohon. Lengkapi data yang telah disediakan serta mengupload KTP dan NPWP pemohon.
  5. Klik menu Permohonan, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.
  6. Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.
  7. Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.
  8. Upload persyaratan. Upload data sesuai dengan list persyaratan.
  9. Klik tombol pengajuan. Pastikan data sudah benar.
  10. Permohonan akan di validasi oleh petugas Front Office .
  11. Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar. Resi akan dikirimkan melalui email dan sms.
  12. Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui https://portal.dpmptsp.karawangkab.go.id/
  13. Apabila Izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil Izin dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa Resi.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

 

Email : dpmptspkrwkab@gmail.com

Aplikasi : SP4N-LAPOR!

Medsos :

    FB                : Dpmptsp Kab Karawang

    IG                 : dpmptspkabkarawang

Aplikasi           : Tangkar (Tanggap Karawang)

WA layanan pengaduan : 08131200901

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SITETEH