Administrasi Kependudukan

  1. SKPWNI
  2. F1.01 dari Desa/ Kelurahan Tujuan
  3. Surat / Akta Nikah / Kawin
  4. F1.03 Jika Menumpang KK di Tempat Tujuan

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dan petugas menerima berkas permohonan penerbitan Kartu Keluarga dari masyarakat lalu menyerahkan kepada verifikator untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya
  2. Verifikator menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap diteruskan ke Kasi (validator) untuk divalidkan, Jika tidak lengkap dikembalikan kepada petugas dan diteruskan kepada pemohon untuk melengkapi berkas
  3. Petugas menyerahkan berkas ke operator untuk percetakan dokumen dan Operator menerima, melakukan percetakan Kartu Keluarga, setelah selesai diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  4. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas diserahkan kepada petugas untuk dicap
  5. Kartu Keluarga yang telah dicap diserahkan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kependudukan"