Pelayanan Farmasi

  1. Pasien umum : Adanya Resep
  2. Pasien BPJS : 1. Adanya Resep (3 rangkap) 2. Adanya SEP (Surat Elegibilitas Peserta) 3. Adanya surat kontrol ulang

  1. Petugas pelayanan farmasi menerima resep
  2. Petugas pelayanan farmasi mengkaji persyaratan administrasi kelengkapan resep yaitu: a. Keabsahan resep (nama dokter, paraf/tanda tangan) b. Tanggal penulisan resep c. Asal poli/ruang resep d. Nama dan tanggal lahir pasien e. Alamat f. Jenis kelamin pasien g. Nama obat h. Bentuk sediaan i. Kekuatan sediaan j. Aturan pakai k. Dosis l. Jumlah sediaan farmasi yang diminta m. Potensi interaksi obat dan masalah terkait obat lainnya
  3. Petugas pelayanan kefarmasian melakukan pengkajian farmasetik meliputi bentuk sediaan, kekuatan sediaan, dosis obat, jumlah obat, stabilitas obat, aturan dan cara penggunaan obat, ketepatan indikasi dan ketepatan dosis.
  4. Petugas pelayanan kefarmasian melakukan pemeriksaan klinis yaitu ketepatan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi dan reaksi obat yang tidak diinginkan, kontraindikasi dan interaksi obat
  5. Pengecekkan interaksi obat wajib dilakukan untuk peresepan >5 item.
  6. Bila obat yang diresepkan terdapat interaksi obat maka petugas pelayanan kefarmasian menghubungi dokter yang meresepkan terkait interaksi obat tersebut dan menawarkan solusi.
  7. Petugas pelayanan kefarmasian menanyakan kepada perawat, dokter atau pasien bila resep tidak lengkap dan meminta untuk melengkapinya.
  8. Petugas pelayanan kefarmasian meminta kepada perawat/dokter berkaitan dengan dokumen pelengkap yang diperlukan untuk pengkajian resep.
  9. Petugas pelayanan kefarmasian mendokumentasikannya di formulir pengkajian resep.
  10. Petugas pelayanan kefarmasian mengkonfirmasi hasil kajian kepada dokter.
  11. Perubahan obat, dosis, dan aturan pakai yang telah dikonfirmasi dicatat
  12. Resep diserahkan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk disiapkan

  • Racikan 31 menit
  • Non Racikan 13 menit

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Farmasi

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"