Pasien Umum : (1) Surat persetujuan keluarga tentang pasien dirawat diruang HCU. (2) Keluarga membuat pernyataan kelas ruangan yang diinginkan apabila pasien dipindahkan dari HCU
Pasien BPJS : (1) Surat persetujuan keluarga tentang pasien dirawat diruang HCU. (2) Keluarga melengkapi persyaratan BPJS (PBI/Non PBI) dalam waktu 2 kali 24 jam, photocopy KTP dan KK
Kriteria pasien dirawat di HCU adalah pasien dari IGD dan dari rawat inap dengan kriteria : (1) Sepsis berat (2)
Gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit yang mengancam jiwa (3) Penyakit jantung paru, gagal ginjal akut dan berat (4) MCI dan gagal jantung (5) Sumbatan jalur nafas, penyakit paru terminal disertai penyakit komplikasi berat (6) Sebelum masuk HCU konsultasi dari penanggung jawab HCU
Kriteria pasien keluar dari HCU : (1) Pasien di pindahkan dari ruang HCU ke bangsal berdasarkan pertimbangan medis oleh dokter penanggung jawab ruang HCU (2) Pasien dijemput oleh petugas keruangan ke HCU
Pengunjung atau penunggu pasien 1 orang, maksimal 2 orang. pengunjung masuk keruangan maksimal 2 orang secara bergantian pada waktu jam kunjung, wajib menjaga keamanan dan kenyamanan
Pengunjung dilarang merokok
Pengunjung masuk keruangan diwajibkan mencuci tangan.
Sesuai jenis penyakit, mulai dari pasien masuk HCU sampai dengan pasien diijinkan pindah ke ruang rawat inap, dirujuk/aps, atau meninggal.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.