Administrasi Kependudukan

  1. Pengantar RT/ RW & Kepala Desa / Kelurahan (Pindah)
  2. Kartu Keluarga Asli (Pindah)
  3. Pas Photo (Pindah)
  4. Suami / Istri jika pindah salah satu harus ada Surat Pernyataan Suami / Istri (Pindah)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dan petugas menerima berkas permohonan penerbitan SKPWNI dari masyarakat lalu menyerahkan kepada verifikator untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya
  2. Verifikator menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap diteruskan ke Kasi (validator) untuk divalidkan, Jika tidak lengkap dikembalikan kepada petugas dan diteruskan kepada pemohon untuk melengkapi berkas
  3. Petugas menyerahkan berkas ke operator untuk percetakan dokumen dan Operator menerima, melakukan percetakan SKPWNI, setelah selesai diserahkan kepada Kepala Bidang untuk ditandatangani
  4. SKPWNI yang telah ditandatangani olehKepala Bidang diserahkan kepada petugas untuk diberi nomor dan cap
  5. SKPWNI yang telah diberi nomor dan cap diserahkan kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kependudukan"