Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Pendaftaran TDP Baru :
  2. Perusahaan yang berbentuk PT, CV, Firma dan Koperasi :
  3. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada);
  5. Fotocopy Keputusan Pengesahan Badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-undang Perseroan terbatas
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab Perusahaan (PMA);
  7. Fotocopy NPWP Pribadi dan Perusahaan;
  8. Rekomendasi dan Dokumen Lingkungan;
  9. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah/Lahan dan SSPD PBB tahun berjalan;
  10. Fotocopy IMB;
  11. Rekomendasi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  12. Pas foto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm, berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  13. Foto tempat usaha.
  14. Perusahaan yang berbentuk Perorangan :
  15. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  16. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik/ penanggungjawab Perusahaan;
  17. Fotocopy NPWP Pribadi;
  18. Rekomendasi dan Dokumen Lingkungan;
  19. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah/Lahan dan SSPD PBB tahun berjalan;
  20. Fotocopy IMB;
  21. Rekomendasi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  22. Pas foto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
  23. Photo Tempat Usaha.
  24. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan:
  25. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  26. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu sebagai kantor cabang, kantor pembantu dan perwakilan;
  27. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik/ penanggungjawab Perusahaan;
  28. Fotocopy Surat Izin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau Kantor Pusat perusahaan yang bersangkutan;
  29. Fotocopy NPWP Kantor Cabang/Kantor Pembantu atau Perwakilan Perusahaan;
  30. Rekomendasi dan Dokumen Lingkungan;
  31. Fotocopy Bukti Kepemilikan tanah/Lahan dan SSPD PBB tahun berjalan;
  32. Fotocopy IMB;
  33. Rekomendasi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  34. Pas foto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  35. Photo Tempat Usaha.
  36. Pembaruan TDP untuk PT, CV, Firma, Koperasi dan perorangan:
  37. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  38. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik/ penanggungjawab Perusahaan;
  39. TDP Asli;
  40. Pas foto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  41. Rekomendasi dan Dokumen Lingkungan;
  42. Tanda terima penyampaian LKPM (untuk perusahaan yang wajib LKPM);
  43. Photo Tempat Usaha
  44. Permohonan Perubahan TDP:
  45. Mengisi Formulir Permohonan Perubahan Perizinan;
  46. Fotocopy persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM (jika diperlukan);
  47. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik/ penanggungjawab Perusahaan;
  48. TDP Asli;
  49. Pas foto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  50. Rekomendasi dan Dokumen Lingkungan (jika diperlukan);
  51. Tanda terima penyampaian LKPM (untuk perusahaan yang wajib LKPM);
  52. Photo Tempat Usaha (jika diperlukan)
  53. Permohonan Penggantian:
  54. TDP yang hilang:
  55. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  56. Surat kehilangan dari kepolisian;
  57. Fotocopy TDP yang lama; dan
  58. Pasfoto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
  59. TDP yang rusak:
  60. Mengisi Formulir Permohonan Perizinan;
  61. TDP Asli;
  62. Pasfoto pengurus/penanggungjawab ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BPAL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan Ijin

TDP dikeluarkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 1 (satu) hari kerja.

Gratis

Sertifikat Tanda Daftar Perusahaan

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui telepon ke call center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"