Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Pasien rawat inap yang dikonsulkan dari DPJP untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medik
  2. Pasien dilakukan assesmen dan tindakan oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  3. Pasien mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi di ruang perawatan sesuai assessmen Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  4. Apabila kondisi pasien memungkinkan dibawa ke poli maka pasien diantar perawat ke poli Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi

  • Menyesuiakan jenis terapi

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Telp               : (0761) 767-21731
  2. SMS              : 082391901910
  3. Email            : pratomorsud@gmail.com
  4. Website        : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"