Pasien rawat inap yang dikonsulkan dari DPJP untuk mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medik
Pasien dilakukan assesmen dan tindakan oleh Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Pasien mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi di ruang perawatan sesuai assessmen Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Apabila kondisi pasien memungkinkan dibawa ke poli maka pasien diantar perawat ke poli Rehabilitasi Medik untuk mendapatkan terapi oleh fisioterapis, terapis wicara, atau terapis okupasi
Menyesuiakan jenis terapi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.