Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien BPJS-KIS/Jamkesda a.Formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim b.Lembar surat eligibilitas peserta (SEP)/ Surat Jaminan Pelayanan (SJP)
  2. 2. Pasien Umum/Pihak Ketiga/Medical Check Up a. Formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim b.Surat jaminan pihak ketiga c.Bukti pembayaran dari kasir

  1. 1. Pemeriksaan tanpa kontras 2. Pemeriksaan dengan kontras a. Lakukan cek Ureum dan Kreatinin b. Puasa 4–10 jam (berdasarkan jenis pemeriksaan yang berlaku) c. Hindari merokok d. Datang sesuai jadwal yang ditentukan e. Mengikuti arahan dari petugas radiologi d. Datang sesuai jadwal yang ditentukan

  1. Instalasi Radiologi IGD: Layanan 24 jam
  2. Instalasi Radiologi Sentral:
  1. Senin s.d Kamis: 07.30 – 14.30 wib
  2. Jumat : 07.30 – 12.00 wib
  3. Sabtu : 07.30 – 13.00 wib

  1. Pasien Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019
  2. JKN/Jamkesda : Tidak dipungut biaya
  3. Asuransi lain: sesuai MoU

Pelayanan Penunjang

Instalasi Pengaduan Masyarakat

  1. Telp : 08117690117, 081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan: 08117690117, 081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"