Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Untuk Forensik : Surat Permintaan Visum dari Penyidik.
  2. 2. Untuk Penitipan/Pengawetan/Penyelenggaraan Jenazah : Surat Keterangan Kematian

  1. 1.Penyidik mengantar jenazah disertai Surat Permintaan Visum. 2.Pengantar jenazah atau Penyidik mengisi Surat penitipan jenazah. 3.Dokter akan melakukan visum ,sesuai permintaan penyidik. 4.Jenazah boleh dibawa pulang oleh keluarga sesuai SPO Instalasi Pemulasaran Jenazah. 5.Bila belum ada keluarga ,maka dapat disimpan sementara di kulkas jenazah. 6.Bila keluarga atau Penanggung jawab jenazah minta tolong dilakukan Pengawetan atau Penyelenggaraan jenazah , maka dilaksanakan sesuai SPO dan keyakinan agama masing masing.

Pelayanan 24 jam

1. Sesuai Peraturan Gubernur Riau No.02 tahun 2019.

2. Untuk bahan bahan kelengkapan jenazah seperti ;

  1. kain kafan ,
  2. baju ,
  3. jas ,
  4. bahan pengawet ,
  5. peti jenazah
  6. dan lain lain, 

              menjadi tanggung jawab pihak keluarga menyediakannya.

3. Tidak berlaku BPJS-KIS atau JAMKESDA.

Pelayanan Penunjang

Instalasi Pengaduan Masyarakat

  1. Telp : 08117690117, 081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan: 08117690117, 081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"