Pelayanan 24 jam
1. Sesuai Peraturan Gubernur Riau No.02 tahun 2019. 2. Untuk bahan bahan kelengkapan jenazah seperti ;
menjadi tanggung jawab pihak keluarga menyediakannya. 3. Tidak berlaku BPJS-KIS atau JAMKESDA. |
Pelayanan Penunjang
Instalasi Pengaduan Masyarakat
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store