Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu BPJS/Asuransi lainnya
  3. Surat Rujukan

  1. Pasien hamil datang ke IGD
  2. Pemeriksaan dan tindakan oleh Bidan/Dokter yang bertugas
  3. Pasien dipindahkan ke kamar tindakan/kamar operasi/kamar bersalin
  4. Setelah selesai dipindahkan keruangan Rawat inap
  5. Penyelesaian administrasi dikasir/pulang

  • Partus normal, jika sudah pembukaan lengkap langsung ditangani
  • Waktu tunggu dari pelayanan IGD <5>

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir.

pelayanan persalinan dan perinatologi

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"