Pelayanan Bedah

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu BPJS/Asuransi lainnya
  3. Surat persetujuan tindakan
  4. Surat rujukan

  1. Pasien dari Rawat inap / Poli klinik dipindahkan ruang tunggu
  2. Ganti Pakaian
  3. Persiapan
  4. Pasien dibawa ke kamar bedah untuk dilakukan tindakan operasi oleh Dokter yang menangani
  5. Setelah selesai tindakan operasi pasien dipindahkan ke ruang pemulihan
  6. Kemudian pasien dipindahkan ke ruang rawat inap inap/HCU

  • Maksimal 120 menit sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Bedah/Tindakan Operasi

  1. Telp                  : (0761) 767-21731
  2. SMS                 : 082391901910
  3. Email               : pratomorsud@gmail.com
  4. Website           : http://rsudpratomo.com/
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah"