Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Surat pengantar orang sakit/permintaan rawat inap
  2. 2. Surat Eligibilitas Peserta dan Surat Jaminan Pelayanan Rawat Inap
  3. 3. Surat Rujukan

  1. 1. Menerima informasi dari IGD dan Instalasi Rawat Jalan untuk rawat inap 2. Petugas IGD atau Instalasi Rawat Jalan mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan 5. Perencanaan pulang pasien 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

  1. Pasien Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019
  2. JKN/Jamkesda : Tidak dipungut biaya
  3. Asuransi lain: sesuai MoU

Pelayanan Rawat Inap

Instalasi Pengaduan Masyarakat

  1. Telp : 08117690117, 081277870222
  2. SMS /WAPengaduan: 08117690117, 081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"