Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas KTP/Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA/ASURANSI

  1. Pasien Baru Umum Pasien datang langsung mengambil nomor antrian yang sudah disediakan di meja rekam medis yang kemudian duduk menunggu nomor antrian dipanggil petugas pendaftaran.
  2. Setelah dipanggil, pasien menyerahkan KTP kartu identitas lainya kepada petugas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran mengisi data pasien pada lembar rekam medis rawat jalan dan kemudian mengentri data pasien pada pilar/SIMRS pasien meliputi : nama pasien, alamat, tempat tanggal lahir, umur, no handphone, jenis kelamin, status, nama orang tua.
  4. Petugas membuatkan kartu berobat yang kemudian diserahkan kepada pasien.
  5. Petugas mencetak dan memberikan rincian biaya pendaftaran kepada pasien berdasarkan poliklinik yang dituju.
  6. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran pendaftaran tersebut dan menunggu di poliklinik yang dituju.
  7. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas rekam medis kepada petugas running untuk diserahkan.
  8. Pasien Baru BPJS Pasien menyerahkan Kartu Peserta BPJS dan Surat Rujukan dari dokter puskesmas diseluruh kabupaten Rokan Hilir.
  9. Petugas pendaftaran rawat jalan mencatat data pasien BPJS kedalam buku Register rawat jalan.
  10. Petugas pendaftaran rawat jalan mengarahkan pasien untuk keruang BPJS untuk dibuatkan print out Surat Jaminan Pelayanan Rawat Jalan (SJPRJ) kemudian diserahkan kembali kepada pasien untuk diserahkan kepada perawat poli yang dituju.
  11. Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pasien umum.
  12. Pasien Lama Umum Saat pasien datang ke pendaftaran pasien menunjukkan Kartu Berobat kepada petugas pendaftaran.
  13. Petugas pendaftaran kemudian mengambil berkas rekam medis pasien bersangkutan berdasarkan nomor rekam medis yang tertera di kartu berobat pasien.
  14. Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur Pasien Baru. Berkas dibawa oleh petugas dan diserahkan kepada petugas Poliklinik yang dituju Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur Pasien Baru. Berkas dibawa oleh petugas dan diserahkan kepada petugas Poliklinik yang dituju.
  15. Pasien Lama BPJS Prosedur penerimaan pasien lama BPJS sama dengan prosedur Pasien Lama Umum.
  16. Untuk kelengkapan administrasi BPJS sama dengan Prosedur Pasien Baru BPJS.

Maksimal 60 Menit

  • Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapaiapi Kabupaten Rokan Hilir

Pelayanan Rawat Jalan

  1. Telp             : (0761) 767-21731
  2. SMS            : 082391901910
  3. Email           : pratomorsud@gmail.com
  4. Websirte      : http://rsudpratomo.com
  5. Kotak saran
  6. Unit Penanganan Pengaduan Pelangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"