Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. 1. Pasien Membayar Pribadi/Umum a.Persetujuan Rawat Inap dari DPJP b.Surat Keterangan di Rawat dari Ruangan Rawat Inap c.Mengisi formulir Persetujuan Umum d.KTP (jika ada) e.Kartu berobat (jika ada)
  2. 2. Pasien BPJS/KIS/Jamkesda a.Persetujuan Rawat Inap dari DPJP b.Surat Keterangan di Rawat dari Ruangan Rawat Inap c.Mengisi formulir Persetujuan Umum d. Surat Rujukan dari FKTP e.Kartu BPJS/KIS/Jamkesda f.KTP
  3. 3. Pasien Pihak Ketiga a. Jaminan Pihak Ketiga
  4. 4. Program Keluarga Harapan a. Kartu Program Keluarga Harapan b.Kartu Keluarga
  5. 5. Gelandang/Pengemis/Terlantar a.Surat Rekomendasi Dinas Sosial
  6. 6. Penghuni Panti Sosial/LAPAS a.Surat Rekomendasi Panti Sosial/LAPAS

  1. A. Pasien Membayar Pribadi/Umum 1) Keluarga Pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi 2) Petugas admisi menginput data pasien 3) Keluarga pasien membayar di kasir B. Pasien BPJS/KIS 1) Keluarga pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi 2) Petugas admisi menginput data pasien 3) Keluarga pasien mendapatkan SEP C. Jamkesda/ Program Keluarga Harapan/Gelandang/Pengemis/Terlantar/Penghuni panti sosial/LAPAS 1) Keluarga/petugas yang mengantar pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi 2) Petugas admisi menginput data pasien 3) Keluarga/petugas yang mengantar pasien mendapatkan Surat Jaminan Pelayanan D. Pasien Pihak Ketiga 1) Pasien menyerahkan surat rujukan, Kartu berobat dan surat jaminan kepada petugas admisi 2) Petugas Admisi menginput data pasienPasien langsung diantar ke Ruang Rawat Inap

Kelengkapan administrasi dipenuhi maksimal 3X24 jam hari kerja

  1. Pasien membayar pribadi/Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019
  2. Pasien BPJS/KIS/Jamkesda/Pihak Ketiga/ Penghuni LAPAS/Penghuni Panti Sosial  : tidak dipungut biaya
  3. Asuransi lain: sesuai MoU

Pelayanan Rawat Inap

Instalasi Pengaduan Masyarakat

  1. Telp : 08117690117, 081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan: 08117690117, 081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"