Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Membayar Pribadi/Umum Membawa karcis ke poliklinik yang dituju
  2. 3. Pasien Jamkesda Surat Jaminan Pelayanan, Kartu Jamkesda, Kartu Identitas/KTP diserahkan kepada poliklinik yng dituju
  3. 4. Pasien Pihak Ketiga Jaminan Pihak Ketiga
  4. 5. Program Keluarga Harapan Surat jaminan Pelayanan, Kartu Peserta,Kartu Keluarga diserahkan kepada poliklinik yang dituju
  5. 6. Gelandang/Pengemis/Terlantar/Penguhuni Panti Sosial/LAPAS Surat jaminan Pelayanan, Surat rekomendasi dari Instansi terkait di serahkan kepoliklinik yang dituju

  1. 1. Pasien melapor ke petugas poliklinik yang dituju 2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh perawat/bidan 3. Pasien di panggil oleh perawat/bidan untuk dilakukan pengkajian keperawatan 4. Pemeriksaan oleh dokter spesialis/sub spesialis 5. Hasil pemeriksaan dokter: a. Pasien di beri resep dan mengambil obat selanjutnya Pulang b. Pasien Rawat jalan lanjutan diberi resep dan surat kontrol, mengambil obat selanjutnya pulang c. Pasien konsul ke bagian lain, bila ada indikasi d. Pasien Rawat Inap, diberikan surat pengantar rawat inap 6. Untuk rawat jalan lanjutan akan diberikan surat kontrol dengan syarat: a. Pasien BPJS/Jamkesda : Surat rujukan belum habis masa berlaku (90 hari sejak diterbitkan) b. Untuk pasien selesai Rawat Inap, diberi resume medik dari Rawat Inap pengganti surat kontrol. e. Pasien dikembalikan ke faskes pengirim dengan diberikan surat rujuk balik f. Pasien pemeriksaan penunjang/ rencana tindakan diberi surat pengantar surat penunjang

Setiap hari kerja

Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 14.00 wib

Hari Jumat: 08.00 -11.30 wib

Hari Sabtu: 08.00 – 13.00 wib

 

 

 

  1. Pasien Umum: Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019
  2. JKN/Jamkesda : Tidak dipungut biaya
  3. Asuransi lain: sesuai MoU

Pelayanan Rawat Jalan

Instalasi Pengaduan Masyarakat

  1. Telp : 08117690117, 081277870222
  2. SMS/WA Pengaduan: 08117690117, 081277870222
  3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"