Izin Mendirikan Satuan Pendidikan NonFormal Kelompok Belajar (KB)

No. SK: Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2022

  1. Akte Pendirian dan Keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM
  2. KTP Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja
  3. Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Perjanjian Sewa atas sarana dan prasarana Kantor dan Tempat Pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun
  4. Persyaratan Teknis yang disetujui oleh Dinas yang menangani Pendidikan di Kabupaten Karawang
  5. Profil Lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja, yang sekurang-kurangnya memuat : 1. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas 2. Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan 3. Program Kerja Lembaga Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun 4. Program kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan 5. Kapasitas Pelatihan pertahun 6. Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan
  6. NPWP dan NIB

  1. Lakukan pendaftaran secara online pada situs https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id
  2. Klik tombol sign up (Pendaftaran User) lengakapi data pada formulir yang telah disediakan
  3. Periksa email anda. Sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah anda daftarkan dan klik link verifikasi yang telah kami kirimkan melalui email anda.
  4. Klik menu Pemohon. Lengkapi data yang telah disediakan serta mengupload KTP dan NPWP pemohon.
  5. Klik menu Permohonan, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.
  6. Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.
  7. Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.
  8. Upload persyaratan. Upload data sesuai dengan list persyaratan.
  9. Klik tombol pengajuan. Pastikan data sudah benar.
  10. Permohonan akan di validasi oleh petugas Front Office .
  11. Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar. Resi akan dikirimkan melalui email dan sms.
  12. Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui https://portal.dpmptsp.karawangkab.go.id/
  13. Apabila Izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil Izin dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa Resi.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Satuan Pendidikan NonFormal Kelompok Belajar (KB)

 

Email : dpmptspkrwkab@gmail.com

Aplikasi : SP4N-LAPOR!

Medsos :

    FB                : Dpmptsp Kab Karawang

    IG                 : dpmptspkabkarawang

Aplikasi           : Tangkar (Tanggap Karawang)

WA layanan pengaduan : 08131200901

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SITETEH