Izin Praktek Bidan

  1. Permohonan
  2. Foto Copy STR yang Dilegalisir
  3. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
  4. Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter
  5. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  6. SITU
  7. Rekomendasi dari organisasi propesi
  8. Rekomendasi OPD teknis

  1. Datanglah Ke DPMPTSP
  2. Mintalah Informasi Kepada petugas FO
  3. Menyerahkan Persyaratannya
  4. Mintalah Tanda Terima Pengurusan Izin Praktek Bidan
  5. Petugas FO mengantarkan data pemohon ke Dinas Kesehatan
  6. Pemohon menunggu selama seminggu
  7. Petugas BO mengakses data dari Dinas Kesehatan dan Menerbitkan Surat Izin Praktek Bidan
  8. Petugas Menyerahkan Surat Izin Praktek Bidan Kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Bidan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Bidan"