Izin Praktek Dokter

  1. Permohonan
  2. Foto Copy STR yang Dilegalisir Oleh KKI
  3. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Propesi
  5. Foto Copy KTP
  6. Pas Foto 3x4 2 Lembar
  7. SITU
  8. Rekomendasi Puskesmas wilayah setempat
  9. Rekomendasi OPD teknis

  1. Datanglah Ke DPMPTSP
  2. Mintalah Informasi Kepada Petugas FO
  3. Ambil Nomor Antrian
  4. Menyerahkan Persyaratannya Kepada Petugas FO
  5. Mintalah Tanda Terima Pengurusan Surat Izin Praktek Dokter
  6. Petugas FO Mengakses Data Pemohon menggunakan aplikasi sicantik
  7. Pemohon Menuggu selama seminggu
  8. Petugas FO Mengantarkan Data Pemohon Tersebut Ke Dinas Kesehatan untuk di akses
  9. Petugas BO Mengakses data yang diberikan dinas Kesehatan dan menerbitkan Surat Izin Praktek Dokter
  10. Petugas FO menyerah Surat Izin Praktek Dokter Kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter"