Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el yang rusak
  3. KK
  4. Dokumen Perjalanan ( bagi WNA )
  5. Kartu izin tetap ( bagi WNA )

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
  3. Memverifikasi
  4. Mencetak
  5. Melakukan register dokumen kependudukan
  6. Dokumen KTP-elektronik

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar) 
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid 
  3. Memverifikasi, waktu 3 menit 
  4. Mencetak, waktu 8 menit 
  5. Melakukan register dokumen kependudukan, waktu 3 menit 
  6. Dokumen KTP-elektronik, waktu 1 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak"