Administrasi Kependudukan

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Pas photo 2x3 bagi yang berusia 5 tahun ke atas

  1. Pemohon meyerahkan berkas permohonan penerbitan Kartu Identitas Anak kepada petugas dan petugas menerima berkas permohonan dan menyerahkan kepada verifikator untuk memverifikasi kelengkapan berkasnya

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kependudukan"