Skck sat intelkam

  1. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KK
  3. MEMBAWA FOTOCOPY AKTE/IJAZAH
  4. PAS FOTO 4X6 6 LMBAR BACKGROUND MERAH

  1. Mekanisme penerbitan SKCK Baru 1. Pemohon skck datang keloket dengan membawa berkas 2. Setelah dilakukan pemeriksaan pemohon mengambil rumus sidik jari 3. Pemohon SKCK melakukan pembayaran PNBP dan mengisi kartu TIK 4. Terbit SKCK baru
  2. Mekanisme perpanjang SKCK 1. Pemohon SKCK membawa Fotocopy ktp,kk,akte ,skck lama dan foto 3 lmabr 2. Membayar PNBP 3. Terbit sksk baru

PENERBITAN SKCK APABILA SYARAT TELAH TERPENUHI JANGKA WAKTU  KURANG LEBIH 3 MENIT SKCK SUDAH JADI.

SESUAI PP NO.60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUK BIAYA PENERBIATAN SKCK SEBESAR Rp.30.000.

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

PENGADUAN DALAM PELAYANAN SKCK BISA DIAKSES MELALUI KOTAK PENGADUAN DI RUANG TUNGGU PELAYANAN SKCK ATAU VIA SMS ATAU WA KE NO HP.081234214607.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck sat intelkam"