Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

  1. Dokumen Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.

  1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
  2. Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan dengan tata cara: Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  5. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang kepada camat.
  6. Pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan dengan tata cara: Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
  7. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
  8. Pendaftaran penduduk WNI di UPT dengan tata cara : Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;
  9. Kepala UPT menandatangani dan menyampaikan Surat Rekomendasi Pindah antar Kabupaten/Kota dan atau propinsi kepada Kepala Instansi pelaksana.
  10. Pendaftaran penduduk WNI di Instansi pelaksana : Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;
  11. Petugas operator melakukan proses pencetakan SKPD Kabid/Kasi melakukan verifikasi dan validasi hasil cetakan KTP;
  12. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  13. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
  14. Petugas menyerahkan kepada penduduk.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store