Izin Pemasangan Reklame

  1. Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Melampirkan Materi dan Gambar Reklame
  4. Melampirkan Izin Pemilikn Tanah
  5. Melampirkan Nilai Kontrak
  6. Melampirkan Kontrak dengan asuransi Pemasangan Rekalame
  7. Surat Pernyataan Untuk Reklame
  8. Bukti Pembayaran Pajak

  1. Datang Ke DPMPTSP
  2. Mintalah Informasi Kepada Petugas FO
  3. Ambil Nomor ANTRIAN
  4. Mengisi Blangko dan Lengkapi Persyaratannya
  5. Petugas FO akan Mengakses Data Pemohon menggunakan Aplikasi SICANTIK
  6. Petugas FO akan Menerbitkan Surat Izin Pemasangan Reklame

Petugas FO akan Mengakses Data Pemohon menggunakan Aplikasi SICANTIK

Petugas FO akan Mengakses Data Pemohon menggunakan Aplikasi SICANTIK

Surat Izin Pemasangan Reklame

Petugas FO akan Mengakses Data Pemohon menggunakan Aplikasi SICANTIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame"