Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Surat pengantar RT/RW,
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP

  1. Proses penerbitan SKP di Desa/Kelurahan dengan tata cara : Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Kepala desa/lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi;
  5. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk;
  6. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan dan Surat Pengantar Pindah kepada camat.
  7. Proses penerbitan SKP di Kecamatan dengan tata cara: Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  8. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi
  9. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah.
  10. Proses di UPT dengan tata cara : Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;
  11. Kepala UPT menandatangani dan menyampaikan Surat Rekomendasi Pindah antar Kabupaten/Kota dan atau propinsi kepada Kepala Instansi pelaksana.
  12. Proses Penerbitan SKP di Instansi Pelaksana dengan tata cara: Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan;
  13. Petugas operator melakukan proses pencetakan SKP
  14. Kabid/Kasi melakukan verifikasi dan validasi hasil cetakan SKP;
  15. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  16. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan;
  17. Petugas menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Surat pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store