PelayananPenerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. KK Lama
  2. Foto copy Buku nikah/akta perkawinan
  3. skpwni
  4. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan kartu keluarga
  2. Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga
  3. Pemohon dapat mencetak KK sendiri dari informasi No.Pin melalui HP atau email atau bisa dikirim file pdf atau dicetakan untuk mendapatkan KK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

         Tim Penanganan Pengaduan

Nomor Pengaduan :

1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300
2. E-mail    : pengaduandisdukcapil@gmail.com
3. Website   : https://dukcapil.palangkaraya.go.id
4. Website   : www.lapor.go.id
5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PelayananPenerbitan Kartu Keluarga"