Skck

  1. 1. Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Foto copy akta kelahiran atau ijazah terakhir
  4. 4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan , tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilban pas foto tampak muka secara utuh
  5. 5. Pengambilan rumus sidik jari bagi yang belum memiliki sidik jari

  1. 1. PEMOHON MENGAJUKAN SKCK SESUAI DENGAN LINGKUP KEPERLUANNYA KE PELAYANAN SKCK UNIT INTELKAM POLSEK JAJARAN POLRES TRENGGALEK DENGAN PERSYARATAN : a. FOTO COPY KTP DENGAN MENUNJUKKAN ASLINYA b. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK) c. FOTO COPY AKTA KELAHIRAN d. PAS FOTO BERWARNA LATAR BELAKANG MERAH UKURAN 4 X 6 SEBANYAK 6 LEMBAR
  2. 2. Melakukan penyerahan berkas yg telah dilengkapi dan diterima oleh petugas pelayanan SKCK kemudian melakukan pengisian formulir dan kartu
  3. 3. Setalah pemohon melakukan pengisian formulir dan meyerahkan diloket penyerahan berkas maka petuga pelayanan melakukan croscek dan penelitian sehingga dapat diketahui ada tidaknya catatan kriminal atau indikasi terlarang yang dilakukan oleh pemohon
  4. 4. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari amaka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (petugas identifikasi)
  5. 5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka berkas pemohon SKCK akan diproses dan apabila hasil pemeriksaan ternyata belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. 6. Bila ada hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal bila tidak ditemukan hal - hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diternitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
  7. 7. Jangka waktu pelayanan SKCK baru diproses dalam waktu 10 - 15 menit selesai dengan lama waktu pelayanan 1 hari setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat

15 Menit

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP senilai Rp. 30.000,-

SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"