Pelayanan Perekaman Biometrik

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Penetapan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
  2. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka pengayat kepercayaan dengan menunjukan aslinya (dilegalisir).
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kematian (dilegalisir).
  4. Fotocopy KK dan KTP Elektronik (dilegalisir).

  1. Pelapor mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  2. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakuan verifikasi persyaratan.
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  4. Petugas registrasi menerbitkan dan mengagenda surat keterangan pelaporan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
  5. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakuan koreksi dan paraf hasil penerbitan surat keterangan pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menandatangani surat keterangan pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
  7. Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan Surat keterangan pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia kepada pelapor.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

       Tim Penanganan Pengaduan

Nomor Pengaduan :

1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300
2. E-mail    : pengaduandisdukcapil@gmail.com
3. Website   : https://dukcapil.palangkaraya.go.id
4. Website   : www.lapor.go.id
5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Biometrik"