Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Fotocopy pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari Negara setempat yang diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga berwenang.
  2. Fotocopy surat bukti pencatatan perkawinan di luar negeri yang dikeluarkan oleh kedutaan besar republik Indonesia.
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik bagi waga Negara Indonesia.
  4. Fotocopy KK dan KTP Elektonik bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dengan menunjukan yang aslinya.
  5. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dengan menunjukan aslinya.
  6. Fotocopy paspor bagi rang asing yang memiliki izin kunjungan dengan menunjukan aslinya.
  7. Pasphoto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

  1. Pelapor mengisi dan menandatangani serta menyerahkan formulir pencatatan perkawinan di luar negeri berikut persyaratannya diloket penerima berkas, dan petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  2. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian melakuan verifikasi persyaratan.
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verfikasi dan validasi.
  4. Petugas registrasi menerbitkan dan mengagenda surat pelaporan pencatatan perkawinan di luar negeri.
  5. Operator mencatat dan merekam data perkawinan ke dalam database kependudukan.
  6. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakuan koreksi dan paraf hasil penerbitan surat pelaporan pencatatan perkawinan di luar negeri.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menandatangani surat pelaporan pencatatan perkawinan di luar negeri.
  8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya menandatangani surat pelaporan pencatatan perkawinan di luar negeri.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak ( KIA )

        Tim Penanganan Pengaduan

Nomor Pengaduan :

1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300
2. E-mail    : pengaduandisdukcapil@gmail.com
3. Website   : https://dukcapil.palangkaraya.go.id
4. Website   : www.lapor.go.id
5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA )"