Ijin Penggunaaan Lokasi PKL dan Kartu Identitas Perdagangan Kaki Lima

  1. mengisi blangko
  2. fotocopy ktp pemohon
  3. pas photo ukuran 4x6 warna latar kuning 7 lbr
  4. surat pernyataan blm memiliki tempat usaha
  5. rekomendasi pemilik lahan jika PKL berada di lokasi yang bukan miliknya.
  6. denah lokasi yang diminta
  7. membuat surat pernyataan yang memuat kesanggupan menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan, tidak memperdagangkan barang ilegal dllnya

  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan oleh OPD terkait
  2. melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. menyerakhan kepada petugas, kemudian jika dinyatakan lengkap langsung di proses sesuai waktu yang telah ditentukan.

Mengisi bangko permohonan oleh pemohon, kemudian melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, dan setelah lengkap segera di proses.

-

Ijin Penggunaan Lokasi PKL dan Kartu Identitas Perdagangan Kaki Lima

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penggunaaan Lokasi PKL dan Kartu Identitas Perdagangan Kaki Lima"