Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Keterangan Kematian

  1. Petugas menerima jenazah dari ruang perawatan pasien
  2. Petugas mengidentifikasikan dan mencatat identitas jenazah di buku penerimaan jenazah
  3. Keluarga menyelesaikan pelunasan pelayanan tindakan selama di rumah sakit
  4. Petugas melakukan tindakan pemulasaran jenazah
  5. Petugas kamar jenazah menghubungi petugas ambulans jenazah
  6. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga disaksikan oleh petugas ambulans jenazah
  7. Keluarga menandatangani serah terima jenazah
  8. Petugas memindahkan jenazah ke mobil ambulans jenazah sesuai dengan prosedur
  9. Petugas ambulans siap mengantar ke alamat yang tujuan

waktu tanggap pelayanan ≤ 2 jam

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD di Kabupaten Bogor

2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas C di Kabupaten Bogor

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan 

Pemulasaran Jenazah

 Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"