Ijin Usaha Penanaman Modal (IUPM)

  1. fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)
  2. fotocopy ktp direktur dan pemegang saham yang masih berlaku
  3. fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  4. fotocopy pengesahan anggaran dasar perusahaan dari Kemenhumkam
  5. fotocopy npwp perusahaan
  6. fotocopy npwp direktur dan pemegang saham
  7. fotocopy legalitas lokasi proyek
  8. fotocopy legalitas lingkungan berupa dokumen pengelolaan lingkungan hidup
  9. fotocopy LKPM periode terakhir bagi perusahaan yang memiliki PPM/Ijin Prinsip
  10. rekomendasi dari instansi pemerintah terkait bila dipersyaratkan.

  1. pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  2. melampirkan semua syarat-syarat yang telah ditentukan
  3. jika dinyatakan lengkap dalam hal persyaratannya, maka akan segera di proses seuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian menyerahkan kepada petugas yang telah ditunjuk dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, selanjutnya di proses...

-

Surat Izin Usaha Penanaman Modal (IUPM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Penanaman Modal (IUPM)"