Standar Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

  1. Permohonan di atas materai 6000
  2. Foto copi Akta Pendirian Badan Hukum
  3. Foto Copi KTP Penanggung Jawab
  4. Fotokopi NPWP Badan Hukum
  5. Nomor Induk Berusaha dari OSS
  6. IZin Lingkungan
  7. Izin Usaha / Izin Komersial dari OSS
  8. Copy Hak Guna Bangunan (HGB)/Sertifikat Hak Milik
  9. Surat Izin Usaha Departemen Teknis
  10. Barang/objek waralaba
  11. Pengesahan Merek Dagang
  12. Memiliki Perjanjian Waralaba
  13. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  14. Pertimbangan Teknis/Rekomendasi Dinas Yang membidangi Perdagangan

  1. Mengisi/ menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia Menyampaikan Permohonan pada loket layanan (front Office) Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi Apabila persyaratan dinyatakan lengkap petugas loket akan memproses dokumen permononan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon Kasi Verifikasi Administrasi akan memfalidasi kelengkapan dokumen permohonan Apabila permohonan izin diperlukan kajian teknis maka dokumen akan diserahkan kepada Tim Teknis/Dinas Teknis untuk dikaji dan diterbitkan pertimbangan teknis/Rekomendasi teknis sesuai bidang tugas dan fungsi Setelah mendapat pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis dan dinyatakan diterima/dapat diterbitkan maka dokumen permohonan di lanjutkan pada proses penerbitan (Back Office) dan Apabila hasil pertimbangan Tim Teknis/Rekomendasi teknis permohonan dinyatakan ditolak maka akan diterbitkan surat penolakan berdasarkan kajian Tim Teknis/Rekomendasi Teknis Sertifikat izin akan dicetak dan difalidasi oleh Kasi Penetapan dan Penerbitan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk difalidasi oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan Sertifikat dan dokumen izin dilanjutkan ke Sekretaris untuk difalidasi oleh Sekretaris Dinas Sertifikat izin dilanjutkan ke Kepala Dinas untuk penandatanganan Sertifikat dan dokumen izin kembali ke Loket layanan (Front Office) Pemohon akan diberitahukan melalui layanan SMS bahwa perizinan telah selesai dan dapat diambil pada loket layanan Proses perjalanan dokumen permohonan juga dapat dipantau oleh pemohon melalui Trackyng Sistem yang mana nomor Trackyng sistem diberikan bersamaan dengan tanda terima berkas Proses perizinan dan non perizinan dilaksanakan menggunankan Sistem Informasi Administrasi Perizinan (SIAP) Semua dokumen perizinan akan di scan untuk dijadikan Softcopy Semua dokumen perizinan diarsipakan pada sistem e-Arsip dan dikelola oleh Kasi Pengolahan Data dan Informasi

3 (tiga) Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dikenakan Biaya Pajak ataupun Retribusi Daerah

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba"