5 (lima) Hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dikenakan Biaya Pajak ataupun Retribusi Daerah
Izin Usaha Toko Swalayan
Masyarakat/ pelanggan/ customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala DPMPTSP, petugas loket/front office telepon, faksimile dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di DPMPTSP. Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindak lanjuti oleh DPMPTSP melalui Seksi Pengaduan pada Bidang Penyuluhan dan Pengaduan. Sedangkan pengaduan yang bukan menyangkut administrasi perizinan dan non perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store