1. Hasil pemeriksaan darah rutin dan atau kimia rutin pasien poliklinik/ rawat jalan ≤ 140 menit
2. Hasil pemeriksaan darah rutin dan atau kimia rutin pasien Rawat Darurat ≤ 90 menit
3. Jam buka pelayanan :
a. Pasien poliklinik Rawat Jalan: jam 7.30- selesai
b. Pasien Instalasi rawat darurat dan rawat inap 24 jam1. Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.
Pemeriksaan hematologi, kimia, urinalisa, imunologi, dan Mikrobiologi
1. Telepon : (0rsuddr.rasidin2017@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store