Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Pasien dari Poliklinik Rawat Jalan oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pemeriksaan laboratorium di Instalasi Laboratorium
  2. 2. Pasien dari Instalasi Rawat Darurat oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan pemeriksaan laboratorium di Instalasi Laboratorium
  3. 3. Pasien dari ruang rawat inap oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan pemeriksaan laboratorium di Instalasi Laboratorium
  4. 4. Pasien yang dirujuk dari luar rumah sakit oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan pemeriksaan di Instalasi laboratorium

  1. 1. Petugas Laboratorium menerima blanko permintaan atau sampel pasien 2. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel pasien poliklinik/ rawat jalan dan rawat inap pada waktu yang telah ditentukan 3. Petugas Laboratorium memasukkan jenis pemeriksaan ke dalam billing sistem 4. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan yang tertera pada blangko permintaan 5. Dokter spesialis Patologi Klinis melakukan verifikasi hasil pemeriksaan laboratorium 6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien/dokter yang meminta 7. Pemeriksaan laboratorium yang tidak dapat diperiksa di laboratorium rumah sakit akan dirujuk ke laboratorium yang sudah ditunjuk rumah sakit

1.   Hasil pemeriksaan darah rutin dan atau kimia rutin pasien poliklinik/ rawat jalan ≤ 140 menit

2.   Hasil pemeriksaan darah rutin dan atau kimia rutin pasien Rawat Darurat ≤ 90 menit

3.   Jam buka pelayanan :

a.    Pasien poliklinik Rawat Jalan: jam 7.30- selesai

   b. Pasien Instalasi rawat darurat dan rawat inap 24 jam

1.   Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.   Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Pemeriksaan hematologi, kimia, urinalisa, imunologi, dan Mikrobiologi

1.   Telepon : (0rsuddr.rasidin2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"