Pendaftaran Penanaman Modal {PPM}

  1. fotocopy KTP direktur
  2. fotocopy akta pendirian perusahaan
  3. fotocopy akta pengesahan anggaran dasar perusahaan
  4. fotocopy npwp perusahaan
  5. fotocopy npwp direktur dan pemegang saham

  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan oleh OPD yang terkait
  2. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. setelah dilengkapi dan telah dinyatakan lengkap oleh petugas langsung di proses, kemudian tinggal tunggu penyelesaiannya sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Pemohon mendatangi OPD terkait dengan membawa pelengkapan yang di[perlukan, kemudian kalau persyaratan lengkap akan segera diproses.

00

Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penanaman Modal {PPM}"