Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Membawa resep dari dokter
  2. Mengambil nomor antrian

  1. 2. Mekanisme Pelayanan : A.Penerimaan Resep B.Verifikasi resep (jenis obat, jenis pasien umum/ jaminan, skrining resep) C. Penulisan nomor resep dan nomor antrian (untuk Poli rawat jalan). D. Informasi harga ( untuk pasien umum ) E. Pemberian nota pembayaran ( diserahkan kembali ke farmasi untuk pengambilan obat). Pembelian sebagian dibuatkan copy resep. F. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku G.Entry data Resep ( sekaligus etiket ) H.Penyiapan obat/ BMHP I. Pengecekan J.Penyerahan dan pemberian informasi obat, disertai dengan pencatatan identitas lengkap ( alamat pasien lengkap jika memungkinkan disertai dengan nomor telepon) K. Penyerahan dan pemberian informasi obat, disertai dengan pencatatan identitas lengkap ( alamat pasien lengkap jika memungkinkan disertai dengan nomor telepon) L. Pasien memahami aturan pemakaian dan penyimpanan obat
  2. Pasien Rawat Inap : A. Penerimaan Kartu Obat B. Verifikasi resep ( skrining resep, jenis obat, aturan pakai, dsb ) C. Entry data Resep.( sekaligus etiket ) D. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku E. Penulisan jumlah pemberian obat pada Kartu Obat Pasien. F.Penyerahan obat
  3. Pasien Pulang : A. Penerimaan Persyaratan Administrasi Pasien Pulang B. Verifikasi resep (jenis obat, jenis pasien umum/jaminan) C.Entry data Resep D.Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku E.Pemberian nota pembayaran. F.Pembelian sebagian saja dibuat copi resep. Penyerahan dan pemberian informasi obat

Untuk setiap resep dapat diselesaikan dalam waktu 30-60 menit, secara berurutan

1.   Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Resep dari dokter bagi pasien yang memperoleh pelayanan di RSUD Padang; Informasi dan edukasi tentang obat

1. Telepon : (0751) 499158

2. Datang langsung ke Unit Pengaduan RSUD

3. WhatsApp ke nomor : 082289169579

4. Aplikasi pengaduan : SP4N Lapor! dan Padang Kiniko

5. Email : rsuddr.rasidin2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"