Pelayanan Bedah Sentral

  1. Pasien telah dinyatakan akan dilakukan operasi oleh dokter yang menangani
  2. Pasien diberikan penjelasan tentang resiko operasi/Informed consent
  3. Hasil pemeriksaan penunjang (EKG, Laboratorium, Radiologi, dll.)
  4. Surat persetujuan operasi telah ditandatangani oleh pasien/keluarga.
  5. -

  1. 1.Persiapan pasien di ruang perawatan (puasa, lavement, premedikasi, scern, dll.). 2. Pasien dibawa ke kamar bedah untuk dilakukan tindakan operasi oleh dokter yang menangani. 3. Setelah selesai tindakan operasi pasien dirawat di ruang pulih sadar (RR) atau ICU. Kembali ke ruang perawatan

Sesuain dengan jenis / kasus tindakan

1.   Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.   Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat sesuai dengan kasusnya.

3.Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Tindakan operasi/pembedahan kategori Kecil, Sedang, Besar dan Khusus pada semua spesialis yang ada

1.   Telepon : (0rsuddr.rasidin2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"