Pelayanan Ambulans

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Rujukan Pasien : Surat Rujukan dari DPJP
  2. Perawat menghubungi petugas kasir
  3. Petugas kasir menghubungi petugas ambulans
  4. Keluarga menyelesaikan urusan administrasi
  5. Petugas ambulans menyiapkan ambulans
  6. Perawat dan petugas ambulans mengantar pasien ke Rumah Sakit yang dituju
  7. Kereta Merta/Ambulans : Perawat menghubungi petugas kasir
  8. Keluarga menyelesaikan urusan administrasi
  9. Petugas kasir menghubungi petugas ambulans
  10. Petugas ambulans menyiapkan ambulans
  11. Petugas ambulans mengantar jenazah ke alamat yang dituju

Kecepatan dalam memberikan pelayanan di Rumah Sakit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD di Kabupaten Bogor

2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas C di Kabupaten Bogor

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan 

Ambulans

 Email : rsudcileungsi@bogorkab.go.id, Telp : (021) 89934666-68, Kotak Saran, Petugas TPLPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"