Pelayanan Intensive Unit Care (ICU)

  1. Pasien dari Rawat Jalan atau IGD oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan perawatan di ICU sesuai kriteria masuk ICU
  2. Pasien dari Ruang Perawatan Rawat Inap oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan perawatan di ICU sesuai kriteria masuk ICU
  3. Pasien dari Kamar Operasi oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan perawatan di ICU sesuai kriteria masuk ICU
  4. Persetujuan tindakan pelayanan ICU

  1. 1.Dokter pemeriksa mengkonsultasikan kepada Dokter penanggungjawab ICU untuk memasukkan pasien ICU.
  2. 2.Dilakukan tindakan/perawatan di ICU.
  3. Kembali ke ruang perawatan/pulang/meninggal.

Sesuai dengan Jenis Penyakit/ Kasus

1.    Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.   Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat sesuai dengan kasusnya.

3.   Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Perawatan di Ruang Intensif

1. Telepon : (0751) 499158

2. Datang langsung ke Unit Pengaduan RSUD

3. WhatsApp ke nomor : 082289169579

4. Aplikasi pengaduan : SP4N Lapor! Dan Padang Kiniko

5.Email : rsuddr.rasidin2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Unit Care (ICU)"