Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Permohonan
  2. Formulir
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Lunas PBB
  5. Rekomendasi Kelurahan Diketahui Camat
  6. Surat Keterangan Tetangga Sebelah
  7. Foto Copy Sertifikat Tanah
  8. Pernyataan Pelepasan Hak tanah
  9. Gambar Rencanab Teknis Bangunan
  10. Surat Keterangan Perencanaan Kota
  11. Denah Lokasi
  12. Map

  1. Datanglah Ke DPMPTSP
  2. Mintalah Informasi Ke Petugas FO dan minta Tanda Terima IMB
  3. Isi Blangko dan Lengkapi Persyaratannya di Rumah
  4. Datang Kembali DPMPTSP
  5. Menyerahkan Persyaratan Yang Telah Di Lengkapi
  6. Pemohon Menunggu di Lokasi Bangunan Untuk Melakukan Pengukuran
  7. Setelah di anggap memenuhi syarat maka Pemohon menunggu SK IMB untuk Diantar Ke Alamat

mintalah informasi kepada petugas FO

mintalah informasi kepada petugas FO

SK Izin Mendirikan Bangunan

mintalah informasi kepada petugas FO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"