Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Tanpa Penjamin; menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, KK, SIM, atau tanda pengenal lain)
  2. Pasien Tanpa Penjamin; menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, KK, SIM, atau tanda pengenal lain)
  3. Pasien Dengan Penjamin a. Pasien umum & BPJS /Kartu Indonesia Sehat 1). menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, KK, SIM, dll); 2). menunjukkan kartu BPJS/kartu indonesia sehat; semua persyaratan diserahkan ke petugas paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam b. Pasien Jasa Raharja 1). jaminan dari jasa raharja; 2). KTP; dan 3). KK.

  1. Pasien tiba di IGD dilakukan skrining
  2. Pasien tiba di IGD dilakukan skrining
  3. Pasien dilakukan triage oleh dokter jaga IGD dan perawat IGD di ruang triage
  4. Keluarga pasien mendaftar di TPPRI
  5. Pasien Pasien diberikan pelayanan di IGD meliputi; a. anamnesa; b. pemeriksaan fisik; c. tindakan resusitasi dan stabilisasi; d. tindakan medik/ keperawatan; e. pemeriksaan penunjang; f. penegakan diagnose; dan g. terapi medis
  6. Pasien Rawat jalan
  7. Dirawat Inap/HCU/ICU/Kamar Operasi
  8. Dirujuk
  9. Meninggal selanjutnya dibawa ke kamar mayat
  10. Pengambilan obat non emergency oleh keluarga pasien di farmasi IGD
  11. Penyelesaian administrasi bagi pasien tanpa penjamin dilakukan dikasir IGD

- Respon time pasien gawat darurat, kurang dari atau sama dengan 5 menit -

1. Pasien tiba dilakukan skrining

2. Pasien dilakukan triage oleh dokter jaga IGD dan Perawat IGD di ruang triage

1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang     Perubahan atasa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali; 

2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah     Pandan Arang Kabupaten Boyolali 

1. Pelayanan gawat darurat untuk mencegah kecacatan dan kematian

  • Langsung melalui Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali
  • telp. (0276) 321065
  • Website : rsudpandanarang.boyolali.go.id
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"