Pelayanan penerbitan sim peningkatan baru

  1. membawa KTP asli/fotocopi KTP
  2. membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri
  3. membawa surat psykology dari lembaga Psykology yang ditunjuk Polri

  1. Pemohon datang ke kantor satpas untuk melaksanakan pendaftaran
  2. mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan ( fotocopi KTP, surat kesehatan, dan surat psykology )
  3. pemohon diberikan nomor antrian foto sim, dan setelah dipanggil kemudian dilaksanakan proses pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto sim
  4. melaksanakan uji simulator, apabila lulus dilanjutkan ujian teori avis dan praktek 1 serta praktek 2
  5. Apabila pemohon telah lulus melewati semua tahapan, kemudian pemohon diarahkan untuk pembayaran bank dan cetak sim

Proses waktu pelayanan sim peningkatan kurang lebih 180 menit

biaya untuk penerbitan sim peningkatan adalah PNBP 120.000 dan SKUKP 50.000

Surat Ijin Mengemudi

Pelayanan pengaduan langsung diterima diruang pengaduan yanga ada disatpas sehingga dapat langsung ditindak lanjuti penyelesaian nya. Pengaduan lewat Telf ke no.08122888481

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan sim peningkatan baru"