<meta charset="utf-8" />
Respon tanggap Tenaga Kesehatan kurang dari 5 menit untuk Triase.
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien.
<meta charset="utf-8" />
Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.
Pasien Umum: sesuai tarif yang diatur oleh PERGUB Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan RSUD Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Resep/Rujukan/Surat Pengantar Ranap.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store