Unit Gawat Darurat

  1. Pasien BPJS Menunjukkan Kartu BPJS (ASKES/ JKN/KJS/KIS), Fotokopi KTP dan Kartu berobat (pasien lama).
  2. Pasien Umum Fotokopi KTP dan kartu berobat (bila ada).

  1. Pasien datang dan diperiksa Tim Triase (penilai derajat kegawat daruratan).
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar ke Loket.
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan.
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada).
  5. Pengambilan obat.
  6. Penyelesaian administrasi di kasir.
  7. Pasien pulang / dirawat / dirujuk / meninggal.

<meta charset="utf-8" />

  1. Respon tanggap Tenaga Kesehatan kurang dari 5 menit untuk Triase.

  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien.

<meta charset="utf-8" />

  1. Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.

  2. Pasien Umum: sesuai tarif yang diatur oleh PERGUB Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan RSUD Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Resep/Rujukan/Surat Pengantar Ranap.

  1. <meta charset="utf-8" />e-mail:rsudkebayoranbaru@gmail.com
  2. <meta charset="utf-8" />Petugas Pengaduan 0811-8511-112
  3. <meta charset="utf-8" />Instagram @rsudkb,
  4. <meta charset="utf-8" />twitter @rsudkbybaru.
  5. <meta charset="utf-8" />Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"