Poli Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS : SEP, Surat Rujukan/Surat Kontrol dan Nomor antrian sesuai poli tujuan.
  2. Pasien Umum: Surat pengantar ke poli spesialis (jika ada) dan Nomor antrian sesuai poli tujuan.

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian di poli rawat jalan.
  2. Pasien diperiksa oleh dokter.
  3. Dokter memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/ radiologi/ resep.
  4. Pasien menerima formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/ radiologi/ resep.

Waktu pelayanan dokter dimulai sejak pasien masuk ke poli hingga pasien keluar dari poli.

  1. <meta charset="utf-8" />Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.
  2. <meta charset="utf-8" />Pasien Umum: sesuai tarif yang diatur oleh Pergub Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan RSUD Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Formulir pengantar pemeriksaan laboratorium/ radiologi/ resep.

  1. <meta charset="utf-8" />e-mail:rsudkebayoranbaru@gmail.com
  2. <meta charset="utf-8" />Petugas Pengaduan 0811-8511-112.
  3. <meta charset="utf-8" />Instagram @rsudkb,
  4. <meta charset="utf-8" />twitter @rsudkbybaru.
  5. <meta charset="utf-8" />Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Rawat Jalan"