sesuai dengan kasus dan jenis tindakan:
1. Tindakan Operasi Sedang kurang dari 1 jam
2. Tindakan Operasi Besar kurang dari 2 jam
3. Tindakan Operasi Khusus kurang dari 5 jam
1. Umum : berdasarkan PERDA Kabupaten Bintan No. 3 tahun 2011
2. BPJS : Berdasarkan INACBGs
Pelayanan Kamar Bedah
1. Kotak saran
2. Telepon RSUD Bintan (0771)463512/14
3. Email : rsud.bintan@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store