Pelayanan Instalasi Bedah

  1. KK/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat persetujuan Tindakan/inform consent

  1. Pasien atau keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat atau pulang

sesuai dengan kasus dan jenis tindakan:

1. Tindakan Operasi Sedang kurang dari 1 jam

2. Tindakan Operasi Besar kurang dari 2 jam

3. Tindakan Operasi Khusus kurang dari 5 jam

1. Umum : berdasarkan PERDA Kabupaten Bintan No. 3 tahun 2011

2. BPJS : Berdasarkan INACBGs

Pelayanan Kamar Bedah

1. Kotak saran

2. Telepon RSUD Bintan (0771)463512/14

3. Email : rsud.bintan@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah"