Izin Praktik Perekam Medis

No. SK: Nomor 4/I/2023

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Perekam Medis (STR Perekam Medis)
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang merah
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi (PORMIKI)
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui www.sicantik.go.id
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, dimana : a. Jika data yang disampaikan lengkap dan benar, maka pemohon menerima tanda terima dari www.sicantik.go.id b. Jika data yang disampaikan belum lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi perbaikan dari www.sicantik.go.id
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dinas teknis, dimana: a. Jika verifikasi teknis disetujui, Pemohon menerima notifikasi izin telah terbit dan siap dicetak. b. Jika hasil verifikasi dinas teknis masih ditemukan kekurangan maka pemohon akan mendapatkan notifikasi perbaikan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Perekam Medis

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via : Loket Pengaduan, Kotak Saran, Aplikasi android/iOS : SPAN-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id