Izin Praktek Dokter gigi

No. SK: Nomor 4/I/2023

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh KKI
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang merah
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi (PDGI)
  8. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter Gigi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via : Loket Pengaduan, Kotak Saran, Email : pengaduanptspbintan@gmail.comAplikasi android/iOS : SPAN-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id